TASLABNEWS, MADINA-Pihak satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) menindak tegas setiap pelanggar aturan lalulintas. Sopir mopen yang kedapatan membawa penumpang di atas kap ditilang.
Itu dikatakan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK, Msi melalui Kasatlantas Polres Madina AKP Herliandri SH, Sabtu (7/3/2020).
Herliandri mengaku Kapolres telah memberikan perintah agar menindak tegas atas pelanggaran lalulintas yang menjadi awal penyebab kecelakaan.
Menyikapi perintah dari Kapolres Madina pihaknya
melakukan penyetopan dan penindakan terhadap Mopen Anatra No pol. BB 1373-LR yang membawa penumpang yang berlebih dan diatas Kabin Mobil.
Penindakan yang dilakukan berupa pemberian sanksi tilang kepada sopir mopen yang di dapati telah melanggar aturan Lalu Lintas Jalan Raya, sebagai mana di muat dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait masalah ini pemilik mopen akan segera di panggil untuk di berikan pengarahan dan imbauan terkait pelanggar lalulintas yang sudah kerap terjadi.
“Penertiban dan penindakan ini akan terus di tingkatkan demi tercapainya keselamatan berlalulintas bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, sesuai dengan Komitmen yang telah kita sepakati dengan segenap unsur masyarakat yaitu ” ZERO ACCIDENT LALU LINTAS JALAN RAYA,” ungkap AKP Herliandri. (Ril/Syaf)