TASLABNEWS, SERGAI – Baru 3 bulan menjalani profesi menjadi juru tulis (jurtul) judi jenis togel, Sudarno alias Darno (45) warga Dusun III Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Sergai, diangkut opsnal Unit Reskrim Polsek dari warung kopi milik orangtuanya yang tidak jauh dari kediamannya, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 14:00 Wib.
Dari pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp180.000 dan 1 unit Hp android merek samsung berisikan nomor-nomor tebakan judi togel.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, Rabu (11/3/2020) mengatakan pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel yang sudah sangat meresahkan warga di wilayah Dusun III Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Atas informasi tersebut tim bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam informasi warga tersebut dan tim menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan judi togel. Tim pun langsung melakukan penangkapan tersangka Darno.
“Tersangka ditangkap di warung kopi milik orangtuanya saat menungu pemasang, dari penangkapan petugas berhsil mengamankan barang bukti uang dan Hp sebagai alat judi Togel,” terang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
“Setelah diinterogasi, bapak tiga anak itu mengaku udah 3 bulan bekerja sebagai jurtul karena tidak memiliki pekerjaan. Pelaku juga mengaku beromset Rp500.000 dengan upah 27 persen dari omset penjualan,” ujar Kapolres Sergai.
Omset tersebut disetorkan tersangka ke seorang bandar yang bernama Ilyas, warga Tualang. Namun setelah Ilyas belum berhasil tertangkap setelah dilakukan pencarian.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” pungkas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang. (mom)