TASLABNEWS, SERGAI-Tersangka bandar sabu bernama Jeni (28) diringkus personel Polres Sergai, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Rubun Dunia, Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka sempat mengelak miliki sabu saat ditangkap tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang SH MHum menjelaskan kepada awak media, Sabtu (21/3/2020), penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Desa Rumbun Dunia, Kotarih.
Mendapatkan Informasi tersebut Tekab Polsek Kotarih bergerak ke TKP dimaksud melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Saat ditangkap tersangka tidak mengakui memiliki sabu, lalu petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa Rudi Sitepu dan orang tua pelaku Jahian Damanik,” ungkap Kapolres.
Dari penangkapan terdahap tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran putih yang diduga sabu di dalam kantong celana yang tergantung di kamar mandi rumah pelaku.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa tujuh lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong satu pipet warna putih transparan, satu kaca pirex yang terpasang karet dot, satu lembar tissu warna putih, satu kotak rokok mild, plastik kantongan warna putih transparan dan satu celana pendek warna hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Kotarih ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (Ril/syaf)