TASLABNEWS, LABURA– Pelarian Andi (39) tersangka kasus penjambretan di Labuhanbatu Utara (Labura) berakhir. Tersangka diringkus Polsek Kualuh Hulu.
Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kualuh Hulu ini diringkus setelah 8 bulan melarikan diri.
Warga Jalan Ghazali Lingkungkungan VI, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu bersama temannya, Murlis Sitorus, Rabu (25/6/2019), siang, nekat menjambret handphone milik Rosdiana Tampubolon.
Mendapat laporan dari korban Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah Murlis Sitorus dan AT.
Murlis Sitorus berhasil ditangkap sedangkan AT melarikan diri sehingga Polsek Kualuh Hulu menerbitkan DPO pada tanggal 31 Juli 2019.
Setelah delapan bulan dalam pelarian didapat informasi AT berada di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Tidak mau buronannya lepas, Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, SH, kemudian memburu dan berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan itu, Sabtu (29/2/2020) siang.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH mengatakan, kedua terduga pelaku penjambretan itu merampas handphone milik korban dengan mengendarai sepedamotor. Menurut pengakuan Murlis Sitorus penjambretan dilakukan bersama dengan AT.
“Awalnya Murlis Sitorus diringkus. Dari pengakuan Murlis, penjambretan dilakukan bersama dengan AT. Mengetahui Murlis diringkus, AT melarikan diri hingga diterbitkan DPO,” terang mantan Kasi Propam Polres Labuhanbatu ini. (Cad/syaf)