TASLABNEWS, BATUBARA – Penyeludupan 5 Kilogram narkotika jenis sabu dari Medan ke Palembang berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Batubara, dengan menangkap dua kurir sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Senin (23/3/2020).
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan bahwa kedua kurir narkoba tersebut diciduk di rumah makan Binaria di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Diungkapkan Kapolres, identitas kedua kurir masing-masing bernama Abdul Azis (33), warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31), warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
“Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, Kasat narkoba, AKP Henry Tobing SH bersama Kasat Intelkam, AKP Fery Kusnadi SH MH turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 pelaku berikut barang bukti,” tutur AKBP Ikhwan Lubis.
Tersangka mengakui menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial MZ, warga Aceh yang menetap di Medan (DPO), untuk dibawa dari Medan tujuan Palembang dengan upah antar perorangnya Rp 20 juta.
Dari kedua tersangka, personil menyita barang bukti berupa, 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 Kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salak, 2 unit handphone merk Nokia, 1 lembar tiket penumpang Bis PT Rafian Rezeki tujuan Medan-Palembang tanggal 19 Maret 2020 dan 1 goni plastik berisi salak.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki kedua tersangka,” terang mantan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut. (mom)