TASLABNEWS, ASAHAN – 40 tersangka tindak pidana penyalanggunaan narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Asahan dari berbagai tempat di Kabupaten Asahan. Dari ke-40 tersangka tersebut disita barang bukti, berupa ganja seberat 2.859 gram, sabu seberat 220,31 gram dan pil ekstasi seberat 0,12 gram.
“Sebanyak 40 tersangka dari 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil kita tangkap, 1 tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, di dampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (18/3/2020).
Diungkapkan AKBP Nugroho, pengungkapan kasus berhasil dilakukan atas kerjasama personil Polres Asahan dengan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba ke polisi.
Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barangbukti narkotika berupa ganja seberat 2.859 gram, sabu-sabu seberat 220,31 gram dan pil ekstasi seberat 0,12 gram.
Lanjut mantan Kapolres Kepulauan Natuna itu, penindakan yang dilakukan tersebut dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Kepada Kasat Narkoba, Nugroho memerintahkan untuk mempercepat proses berkas perkara, agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ditambahkan, penindakan yang dilakukan juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan tersebut, usai memaparkan peristiwa penangkapan, Kapolres Asahan mendatangi dan memberi nasehat kepada para tersangka.
“Kalian setelah ini bertobat ya, jangan ulangi lagi. Cukup sekali ini saja. Sayangi keluarga, anak-istri kalian di rumah,” pesan AKBP Nugroho.
Dilanjutkannya, Personil Polres Asahan tidak akan segan menindak tegas apabila para tersangka usai menjalani hukuman, kembali tertangkap atas kasus yang sama.
Menurutnya, perbuatan mengedarkan narkotika yang dilakukan para tersangka tersebut sangat merusak mental generasi muda. (mom)