TASLABNEWS, SIANTAR – Usai menangkap pengedar sabu di Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu, Kota Pematangsiantar, berikutnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pengedar sabu dari satu rumah di Jalan Tanah Jawa Gang Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Jumat (6/3/2020) sekira pukul 14.30 Wib.
“Berkat informasi dari warga, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meeingkus 3 pelaku pengedar narkoba,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napenan Surbakti.
Dikatakannya, ketiga pelaku tersebut, masing-masing bernama Afan Ananda alias Nanda (32), warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu, Suhendra Saswa Nasution alias Lolo (32), warga Jalan Tanah Jawa Gang Arjuna dan Roni Pasila alias Roni (31).
Dari informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai, lalu Personil Sat Narkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba, AKP David Sinaga MSi melakukan penggerebekan di Gang Puri tersebut.
Dari belakang rumah tepatnya di lokasi parit rumah warga, Personil berhasil menangkap seorang pria, yang kemudian diketahui bernama Afan Ananda alias Nanda. Dari kantong celana sebelah kiri tersangka Afan disita satu unit Hp merek Lenovo.
Kemudian dilakukan pencarian barang bukti di lokasi penangkapan, dan dari atas tanah disela dinding tembok belakang rumah ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang dilemparkan tersangka sebelum di tangkap Personil Sat Narkoba.
Dengan menggunakan tangga untuk melewati tembok belakang rumah, Personil Sat Narkoba lalu masuk ke rumah tersebut. Di ruangan tamu rumah itu, Personil berhasil menangkap dua pria yang masing-masing bernama Suhendra Saswa Nasution (32) dan Roni Pasila (31) alias Roni.
Dari atas rak tv ditemukan satu unit Hp merek VIVO, dari atas kasur satu kamar ditemukan satu bungkus plastik merah berisi uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp2.770.000 dan satu unit Hp merk Nokia.
“Tersangka Roni dan Lolo mengaku mendapatkan sabu itu dari pria berinisial IK, namun Hp tersangka IK tidak aktif saat dihubungi Personil,” terang Aiptu Napena.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)