TASLABNEWS, BATUBARA– Sempat buron selama 3 Minggu, satu dari dua tersangka pelaku perampokan di Kabupaten Batubara ditembak polisi karena mencoba melawan dan melarikan diri.
Kedua tersangka diringkus personel Polsek Indrapura, Batubara, karena merampok Musinem (79) di Desa Simodong, Kecamatan Air Putih.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, saat konferensi pers di Mapolres Batubara pada Kamis (19/03/2020) sore mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, setelah sempat buron selama 3 minggu.
Peristiwa perampokan terjadi, Senin (24/02/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku utama bernama Saharadi alias Jiweng bermaksud mencuri di rumah korban.
Namun aksi tersangka dipergoki korban, sehingga tersangka Saharadi mengancam korban menggunakan sebilah kapak agar korban tidak berteriak minta tolong.
Dalam aksinya tersebut, tersangka Saharadi berhasil menggondol uang tunai Rp25 juta dan perhiasan emas senilai Rp15 juta. Tersangka Saharadi kemudian melarikan diri menggunakan sepedamotor dengan dibonceng tersangka Ruslan, yang saat ini masih buron.
Selanjutnya perhiasan emas hasil rampokan tersebut dijual tersangka Saharadi dengan bantuan tersangka lainnya bernama Sahril alias Alil.
Tersangka Saharadi mengaku uang hasil rampokan tersebut telah dihabiskan untuk foya-foya dan membeli sepedamotor.
“Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terang AKBP Ikhwan Lubis. (Mjc/Syaf)