TASLABNEWS, SERGAI– Dua tersangka narkoba di Serdang Bedagai ditangkap di kebun kelapa sawit milik warga. Kedua tersangka yakni Indra Setiawan alias Wawan dan Yudi Riansyah alias Riyan
Akibatnya dua pemuda penganguran yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.
Keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Kedua pelaku di tangkap saat usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga, Senin (16/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di hadapan tersangka dibawah pohon sawit.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Jumat pagi (20/3/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian tim melihat pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.
“Tersangka IS alias wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah pohon sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,” kata Kapolres Sergai
Hasil interogasi terhadap kedua
pemuda tersebut, pelaku IS alias wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial SI dengan harga Rp750.000,- perpaket pada tanggal 14 maret 2020 namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada di rumahnya.
Wawan mengaku ia jadi pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dan itupun karena tidak ada memiliki pekerjaan.
Sedangkan untuk pelaku YR alias Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (Ril/syaf)