TASLABNEWS, SERGAI – Dua pengedar narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Personil Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), karena keduanya melakukan melawan saat akan ditangkap. Kedua pengedar diringkus dari 2 lokasi berbeda, Senin (9/3/2020).
Kedua pengedar sabu tersebut masing-masing bernama Suherman alias Herman (36), warga Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Seirampah, Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi (40), warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
“Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Ps Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Barang bukti yang disita personil dari tersangka Herman, 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merek Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 Gram, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp200.000.
Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi yang ditangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.
Dalam penangkapan Ucok, petugas menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 Gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merek Samsung warna Putih dan uang tunai Rp100.000.
“Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,” ucap Kapolres Sergai dalam keterangannya.
Di tengah perjalanan saat dilakukan pengembangan ke wilayah Batubara, tersangka Ucok Rodi mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.
Bapak empat anak ini mengaku bahwa telah 1 tahun lamanya menjual narkotika jenis sabu dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah bervariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.
Sementara itu, lanjut Kapolres Sergai. Dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.
Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup,” pungkS Kapolres Sergai. (mom)