TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap rumah milik Erwinsyah (55). Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka.
Ada pun para tersangka yakni Hengky Tarnando Pandapotan Siahaan (27) warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan M Riad alias Riat (27) warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, korban merupakan warga Jalan Pahlawan No.8.A, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media di Mapolres Tanjungbalai, Sabtu (7/3) mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polres Tanjungbalai, Sabtu (7/3) sekitar pukul 04.00 Wib.
Katanya, Erwinsyah melaporkan, bahwa pada hari Sabtu (7/3) itu sekitar pukul 03.00 Wib telah terjadi kasus percobaan pencurian di rumahnya yang salah seorang pelakunya berhasil diamankan warga.
“Pelapor mengatakan, bahwa ada pagi hari itu, Yeni, salah seorang penghuni rumah memberitahaukan ada mendengar suara yang mencongkel jendela kaca Nako d bahagian belakang rumah. Kemudian, pelapor bersama Yeni keluar rumah dan melihat seseorang yang sendang menyenter sambil mencongkel kaca Nako di bahagian belakang rumah.
Melihat itu, pelapor langsung berteriak menyuruh tersangka keluar, namun tersangka langsung memanjat atap dapur rumah dan berusaha melarikan diri.
Akan tetapi, pada saat pelapor berteriak itu, warga setempat langsung berhamburan mendatangi dan mengepung rumah pelapor.
Tanpa banyak kesulitan, wargapun berhasil menangkap tersangka pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan yang kemudian di ketahui bernama Henky.
Dan pada pagi hari itu juga, pelapor bersama warga menyerahkan tersangka Henky ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai sekaligus membuat laporan pengaduan.
Saat diinterogasi oleh Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai, tersangka Henky mengakui, melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan temannya bernama M Riad.
“Sekitar pukul 07.00 Wib, atau berselang 3 jam kemudian, Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka M Riad dari kediamannya,” ujar Kapolres.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bilah pisau, 1 unit obeng, 1 unit gunting lipat dan 1 unit sepedamotor Honda Beat dengan No. Polisi B 3621 SLZ.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dibawa Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 jo Pasal 53 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ign/syaf)