TASLABNEWS, LABURA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH membekuk BRKS alias Re (20), Rabu (26/2/2020) sore. Warga Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu dibekuk setelah korban Nofrizaldi melaporkan kehilangan Handphone miliknya.
BRKS nekat mencuri handphone Nofrizaldi, saat warga Tanjung Bunga I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, ini tertidur di depan Indo Mart Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Rabu (26/2/2020) dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.
“Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal mencari informasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui pelaku pencurian adalah BRKS,” papar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait SH.
Mengetahui keberadaan pelaku, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone milik Nofrizaldi.
“Guna pengembangan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tutup kapolsek. (cad/mom)