TASLABNEWS, SIANTAR – Seorang pria yang biasanya bertransaksi narkotika jenis sabu di bekas Gedung Veteran Jalan DR Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat diringkus Personil Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar. Dari tersangka yang kemudian diketahui bernama Ratahan Sinaga (42) disita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu.
“Personil Sat Narkoba, pada hari Senin (24/2/2020) sekira pukul 14.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering bertransaksi narkoba di Jalan DR Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar,” ujar Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti kepada awak media taslabnews.com.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari dalam gedung veteran.
Selanjutnya Personil langsung menangkap serta melakukan penggeledahan badan tersangka Ratahan Sinaga.
Dari kantong celana tersangka Ratahan ditemukan 1 Unit Hp merk Nokia. Selanjutnya Ratahan Sinaga dibawa ke kamarnya di lantai dua gedung Veteran tersebut.
Di dalam lemari kain diruangan kamar ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 mancis, 1 unit bong, 1 unit pipa kaca bekas bakar sabu kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, Ratahan Sinaga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di lantai bawah tepatnya diruangan dapur.
Dilakukan penggeledahan diruangan dapur, dari dalam gundukan pasir personil menemukan 1 gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka Ratahan juga mengakui mendapatkan sabunya dari laki laki Warga Beringin, Simalungun yang berinisial HR. Saat dilakukan pencarian terhadap HR dengan cara menghubungi hp tetapi Hp tidak aktif lagi kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)