TASLABNEWS, SERGAI – Tak menuruti permintaan suami siri yang ingin menikmati sabu, Sintia E. Br. Purba (22) dihajar Budiman alias Budi Bolot (29). Akhirnya Sintia yang mengalami memar di wajah melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kejadian bermula pada hari, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 08.00 Wib, saat korban Sintia Br Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, tak berselang lama, saat pulang, korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit.
Korban pun menghampiri suami sembari berkata ‘ada apa bang, manggil aku’. Pelaku menjawab ‘Tolonglah ambilkan alat bong sabu ke rumah dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Korban menolak dan kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelaku yang mengikuti korban tanpa basa basi langsung memberikan memukul wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor: LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Sintia E Br Purba, yang merupakan istri siri pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas AKBP Robin.(mom)