TASLABNEWS, ASAHAN – Sesuai motto Kapoldasu ‘ Tiada tempat Bagi Penjahat di Sumut, Polres Asahan berhasil ungkap 40 kasus narkotika dan mengamankan 58 orang tersangka pada periode Januari 2020 hingga 14 Februari 2020. Dengan barang bukti yang disita, sabu seberat 575,17 gram dan daun ganja seberat 13,68 gram. Terhadap seluruh barang bukti, dilakukan pemusnahan yang digelar di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (14/02/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan saat ini merupakan hasil pengungkapan periode Januari 2020 hingga 14 Februari 2020. Jutaan nyawa anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika yang kita musnahkan ini,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Narkoba, AKP Antony Tarigan SH.
Kapolres juga mengatakan, pada periode Januari hingga Desember 2019 yang lalu, Polres Asahan berhasil mengungkap 314 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 421 orang, dan barang bukti narkotika yang disita yakni 4.754,91 gram daun ganja, 5.279, 319 gram sabu-sabu dan 2.193 butir pil ekstasi.
“Polres Asahan tetap serius dalam memberantas Narkoba, karena wilayah Kabupaten Asahan merupakan salahsatu jalur masuk maupun keluarnya peredaran narkotika melalui laut. Oleh karena itu, saya bersama dengan Pemkab, DPRD Asahan dan DPRD Provinsi, sudah mengupayakan dan sudah disetujui untuk membentuk Satuan Polisi Air Polres Asahan agar bisa memberantas peredaran narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya yang akan masuk ke Kabupaten Asahan melalui jalur laut,” ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan, H Surya, BSc yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Asahan dan seluruh jajaran, karena telah memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang aman di Kabupaten Asahan. Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu tidak ada bagu alasan kita semua untuk tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika khusus nya di Kabupaten Asahan,” ujar Bupati Asahan.
Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik cabang Medan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika. Barang bukti pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender sementara barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Bupati Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Dandim 0208/ Asahan, Pejabat Utama dan Perwira Polres Asahan, perwakilan DPRD Asahan, petugas Labfor cabang Medan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, perwakilan BNNK Asahan, Tokoh Agama serta Tokoh Pemuda Kabupaten Asahan. (mom)