TASLABNEWS, SERGAI- Personel sat reskrim Polsek Dolok Masihul, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB meringkus tersangka narkoba bernama Zulfaisal Amir alias Bahyung (35).
Penamgkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dolok Masihul.
Tersangka merupakan warga jalan Bakaran Batu, Dusun III, Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap di lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I, Desa Daluh Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus koran dengan berat 250 Gram,10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat 50 Gram, 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 1 unit Hp warna merah merk Polytron, 1 unit hp warna Pink merk Strawberry, 1 hekter warna kuning,1 gunting warna hitam,1 mancis, 2 lembar kertas Tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp345.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore (21/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah, Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Dimana tim terlebih dahulu melakukan penangkapan tersangka Budi wibowo yang ditangkap di Dusun Serang Puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolmas, Sergai, Kamis (20/2/2020) pukul 04.30 wib.
Tersangka Budi wibowo mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari warga Tanjung Morawa atas nama tersangka Bahyung.
Atas informasi tersebut tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.
Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ril/syaf)