TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara menolak untuk memberikan uang PS (pemuda setempat) sebesar Rp100.000, Jasman Dolok Saribu alias Goliong (26) tega menganiaya Rismawati boru Sitindaon (44), wanita pemilik warung tuak/lapo tuak di Jalan Alteri, kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akibat perbuatannya tersebut, Jasman Dolok Saribu alias Goliong diamankan di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Dedy, Jumat (28/2/2020) mengatakan, tersangka Jasman Dolok Saribu alias Goliong warga Jalan Gereja Nias, Gang Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap pada hari Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib dari kediamannya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar Laporan Pengaduan dari korban yakni Rismawati boru Sitindaon yang membuat laporan pengaduan sesaat setelah mengalami penganiayaan.
“Sesuai dengan laporan pengaduan dari korban, kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (27/2/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Dimana tersangka Jasman Dolok Saribu alias Goliong telah mendatangi korban di warung/ lapo tuak yang sekaligus juga sebagai tempat tinggal korban di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” tutur Kapolsek.
“Saat bertemu dengan korban, tersangka langsung meminta uang senilai Rp100.000 sebagai uang PS (pemuda setempat). Namun, permintaan tersebut ditolak korban sehingga tersangka marah dan langsung memukul meja serta menjambak rambut korban,” urai AKP Dedy.
Tidak cukup sampai disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke salahsatu tiang kayu dari warung/lapo tuak milik korban tersebut, kemudian tersangka juga menarik tangan tangan kiri korban dan menekannya dengan kuat ke bahagian sudut meja.
Melihat korban menjerit sambil minta tolong, tersangkapun akhirnya melepaskan dan meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami bengkak pada bahagian kening , luka lecet pada tangan kiri, memar pada telapak tangan korban serta trauma.
Tidak terima diperlakukan demikian, pada malam itu juga sekitar pukul 02.30 Wib, korban langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dan membuat Laporan Pengaduan.
“Pada hari itu juga, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka Jasman Dolok Saribu alias Goliong (26) diamankan dari kediamannya di Jalan Gereja Nias, Gang Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Dedy.
Menurut AKP Dedy, guna menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut, tersangka telah diamankan di Kantor Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai hingga saat ini. Katanya, tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan selanjutnya dilakukan penahanan terhitung dari tanggal 28 Februari 2020 di kamar prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. (ign/mom)