TASLABNEWS, Ternyata June Tarigan alias Juned (26) tersangka narkoba jaringan Perbaungan dan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang diringkus Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (17/2) lalu merupakan pelaku cabul terhadap anak.
Juned diketahui sebagai warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
June Tarigan dilaporkan berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai tanggal 13 Januari 2020 atas laporan orang tua korban bernama DAS (47) ibu dari BU (16) warga Dusun V, Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Menurut Kapolres, pelaku Juned sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019 yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah rumah di Lubuk Pakam, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 pukul 01.00 Wib di tempat yang sama, dan yang ketiga di sebuah rumah yang terletak di Dusun II, Desa Ara Payung Kec.Pantai Cermin.
“Pelaku Juned dengan bujuk rayunya memberikan janji-janji kepada korban yang masih berumur 16 tahun yang tidak tamat sekolah hanya sampai kelas 1 SMA saja, sehingga korban mau dicabuli pelaku,” ucap Kapolres
Penangkapan tersangka Juned dalam perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Juned ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tersangka Juned, petugas menyita barang bukti satu buah dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai Rp104.000, buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika. (Mjc/int/Syaf)