TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran pasangan suami istri di Asahan Edi dan Mala (36). Mereka nekad menekuni bisnis narkoba jenis sabu selama 5 bulan terakhir. Selain pasutri ini, seorang pria bernama Trisno yang jadi langganan kedua tersangka juga ditangkap.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka diringkus personel Polsek Kota Kisaran, Jumat (14/02/2020) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Edi Siswoyo mengatakan, awal penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan dari warga.
Dalam laporan tersebut dikatakan ada yang sedang transaksu narkotika jenis sabu di jalan HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe langsung melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap tersangka Trisno.
“Dari tersangka diamankan 4 kantong plastik klip berisi butiran narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kantong makanan ringan, serta uang sejumlah Rp150 ribu.
Menurut pengakuan tersangka Trisno narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka Mala seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kueni, Lingkungan I, Kelurahan Kusam Naga.
Polisi lalu mengejar Mala dan syaminya. Dari pasangan suami istri ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 1 gram sabu.
Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Kota Kisaran, sebelum di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan. (Mtc/int/syaf)