TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi asyik duduk-duduk di depan rumah sambil mengantongi Narkotika jenis sabu, Muhammad Bustam Efendi Butar-Butar (30) diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka diciduk dari depan rumahnya di Jalan Kenari, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Tersangka diamankan dari depan rumahnya, setelah sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan tersangka. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk didepan rumahnya di Jalan Kenari, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ini langsung membuang 1 bungkus kotak rokok merek Club Mild warna biru ke atas tanah di dekatnya,” ujar Kapolresta Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Namun perbuatannya itu keburu terlihat petugas dan langsung memerintahkan tersangka agar mengambil kembali bungkusan tersebut. Ketika bungkus rokok tersebut diambil dan dibuka tersangka, ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, tersangka Muhammad Bustam Efendi Butar-Butar mengakui bahwa bungkus rokok tersebut adalah milik tersangka yang berisi narkotika jenis sabu,” terang Kapolresta.
Menurut Putu, setelah tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari tersangka Muhammad Bustam Efendi Butar-Butar tersebut adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 Gram, 1 unit handphone warna putih merk Advan dan 1 bungkus rokok warna biru merk Club Mild.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun kurungan,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)