TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Simpan narkotika jenis sabu didalam sampan, Eman alias Ibrahim (36), warga Dusun V Desa Dane Panton Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diciduk personil Sat Pol Air Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan dari atas sampan kayu bermesin Dong Feng yang dinaikinya saat berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Tersangka diamankan dari atas sampannya sewaktu berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (17/2/2020).
“Saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari tempat tersangka duduk, persisnya di bahagian belakang dari sampan bermesin dong feng tanpa nama itu ditemukan sebanyak 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet plastik,” lanjutnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam sampannya tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya tersebut termasuk sampannya langsung dibawa ke Pos Sat Pol Air Polres Tanjungbalai.
Menurut Putu Yudha, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan Sat Pol Air ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka Eman alias Ibrahim dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (ign/mom)