TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkat kerjasama antara Polres Tanjungbalai dengan Lapas Kelas II B Pulau Simardan, seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Pulau Simardan atas nama Andi Noris alias Andi (33) terpaksa diamankan karena memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram.
Warga binaan Lapas Kelas II B Pulau Simardan ini terlebih dahulu diamankan di Pos III Lapas Pulau Simardan, selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (7/2).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berkat kerjasama Polres Tanjungbalai dengan pihak Lapas Kelas II B Pulau Simardan.
Karena terbukti memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik transparan dengan berat 0,2 gram yang disimpan di dalam rongga mulutnya, Andi langsung diamankan di Pos III Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mendatangi Lapas Kelas II B Pulau Simardan setelah mendapat informasi tentang Andi salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Pulau Simardan tersebut yang tertangkap memiliki atau menguasai Narkotika. Saat diintyerogasi petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, tersangka Andi mengakui, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Putu Yudha Prawira.
Menurut Kapolres, guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pada hari itu juga, Jumat (7/2) sekitar jam 12.20 wib, tersangka Andi langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Atas perbuatannya itu, katanya, tersangka Andi Noris aliasAndi (33) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. (ign/syaf)