TASLABNEWS, SIANTAR – Simpan diduga narkotika jenis sabu di dalam mulut, Wahyu Ilenda alias Juned (20), warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, diringkus Polisi saat mengendarai sepedamotor di Jalan Pdt Justin Sihombing, Rabu (29/1/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Dituturkan Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti bahwa penangkapan tersangka Wahyu Ilenda alias Juned atas laporan warga.
Dalam laporannya disebutkan bahwa ada seorang pria sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, membawa diduga narkotika jenis sabu.
Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dalam laporan warga dan sesampai di lokasi tersebut, Personil melihat seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor, lalu Personil Sat Narkoba langsung menangkapnya.
Dari interogasi diketahui pria tersebut bernama Wahyu Ilenda alias Juned, warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba menyuruh tersangka Juned untuk menunjukkan narkoba miliknya. Pelaku kemudian mengeluarkan sesuatu dari dalam mulutnya, dan setelah diperiksa ditemukan satu lembar kertas timah rokok yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 Gram.
Barang bukti tersebut disita personil berikut satu unit sepedamotor merek Honda Scoopy BK 4011 WAI yang digunakan pelaku pada saat membawa diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang pria yang biasa dipanggilnya Lalat. Ketika dilakukan pencarian, Lalat tidak diketemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (mom)