TASLABNEWS, Tindakan yang dilakukan FDH (27) warga Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan ini tergolong sadis. Ia tega menusuk kemaluan istrinya AB (27) dengan menggunakan kayu.
Informasi diperoleh, peristiwa ini berawal karena tersangka cemburu dengan istrinya.
“Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020, lalu,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (27/2).
AKBP I Gede Nakti, mengatakan kasus pidana ini berawal saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wib. Dia langsung menuding sang istri selingkuh. Namun korban AB membantah.
Pelaku memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.
“Kubunuh kau kalau kau tidak jujur,” ancamnya.
Pelaku kemudian menarik wanita itu ke samping tempat tidur dan menelanjanginya. Tersangka menelepon keluarga istrinya itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.
AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu tersangka menendang paha istrinya. Korban itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah.
Di sana tersangka kembali menendangi paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya.
Akibat dari perbuatan tersangka, AB kesakitan. Dia juga mengalami masalah psikis. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. Namun, FDH melarikan diri.
“Kita berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” sebut Nakti.
Saat ini, pelaku sudah berada di tahana Polres Nias Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Mtc/int/syaf)