TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Atas bantuan warga, 2 pria warga Kecamatan Datuk Bandar yang diduga pengedar sabu diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara di Jalan Anwar Idris Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (1/2/2020) sekira 22.20 Wib.
Keduanya bernama Abna Agung Saragih alias Adek (23), warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung dan Rudi Darma alias Apek
(30), warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Hoki, Kelurahan Pahang KOKII
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira dalam keterangannya, Senin (3/2/2020) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Personel Polsek Tanjungbalai Utara mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Anwar Idris Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Atas informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Tiba di lokasi, personil melihat kedua pria tersebut sedang melakukan transaksi sabu. Polisi pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya.
“Dari tangan keduanya, personel menemukan 2 paket sabu yang dibalut dalam 1 selembar timah rokok dan dibungkus potongan plastik warna hitam,” jelas Putu Yudha.
Dihadapan Petugas kedua tersangka tak mengelak lagi dan mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik mereka. “Total berat sabu 0,47 gram,” ungkap Putu Yudha.
Selain itu, petugas menyita satu unit HP warna hitam merk Nokia dan uang tunai Rp62.000 sebagai barang bukti. Selanjutnya, petugas memboyong keduanya ke Mapolsek Tanjungbalai Utara.
“Tadi sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ign/mom)