TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Proyek rehabilitasi dan peningkatan Jalan Makmur di Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai senilai Rp177.100.000 dikerjakan CV FKAG, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp45.741.298,77.
“Hal ini tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Aktivis Mahasiswa Universitas Asahan (UNA), Fernando Sitorus, Kamis (13/2/2020).
Lanjutnya, pasal 7 Perpres tersebut dinyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, (butir b) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Disebutkan Fernando, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK no: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019, hasil pengujian mutu beton dengan metode kuat tekan inti pengeboran, di laboratorium Teknik Sipil Polmed, mutu beton rata-rata yang terpasang sebesar 72,869 Kilogram per sentimeter persegi.
Berdasarkan pendekatan kualitas beton, maka harga beton per meter kubik yang terpasang terkoreksi menjadi Rp698.674,82. Sedangkan didalam kontrak harga beton per meter kubik sebesar Rp1.106.801,45.
“Adanya penurunan mutu dan kekurangan volume tersebut, menyebabkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp45 Juta lebih,” terang Fernando.
Pada berita sebelumnya, Plt Kadis Perkim, Edy Surya mengakui bahwa ada 26 proyek pekerjaan jalan pemukiman di Dinas Perkim yang menjadi temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK no: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
“Benar bahwasanya hasil LHP BPK Tahun 2019 ada beberapa kegiatan temuan BPK, salah satunya Jalan Makmur,” aku Plt Kadis Perkim, Edi Surya melalui pesan pada aplikasi WhatsApp ke awak media taslabnews.com, Selasa (4/2/2020). (mom)