TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dari 26 proyek bermasalah, pengerjaan proyek Jalan Usman Margolang di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai tahun 2018 yang dikelola Dinas Perkim dimasa kepemimpinan Yusmada juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu sesuai temuan BPK pada LHP nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Itu dikatakan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Tanjungbalai, Jaringan Sihotang kepada TASLABNEWS, Senin (17/2/2020).
Menurut Jaringan, dengan dilakukannya sosialisasi pembangunan Zona Integritas(ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), diharapkan Polres Kota Tanjungbalai memeriksa 26 pengerjaan proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai yang menjadi temuan BPK.
“Sesuai LHP tersebut, ada 26 proyek pengerjaan di Dinas Perkim, saat itu dipimpin Yusmada SH (sekarang Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai), menjadi temuan BPK karena mengalami kekurangan volume fisik,” ujarnya.
“Seperti pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Usman Margolang Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai yang ditemukan kekurangan volume fisik,” tuturnya.
Disebutkan Jaringan, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV SyA, berdasarkan SPK no. 050/02/PPK/PERKIM-JUMPJ/2018, tanggal 31 Agustus 2018 senilai Rp1152.164.000.
“Kami menduga ada permainan dalam pengawasan pekerjaan ini, karena rekanan telah menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak, padahal masih ditemukan kekurangan volume fisik sebesar Rp28 Juta lebih,” tukas Jaringan.
Aktivis Tanjungbalai itu berharap, jika Polres Tanjungbalai ingin menuju WBK, seharusnya Polres Tanjungbalai memeriksa ke-26 proyek pengerjaan yang menjadi temuan BPK tersebut.
“Plt Kadis Perkim, Edy Surya telah mengakui bahwa ke-26 proyek pekerjaan tersebut memang bermasalah dan dinyatakan telah merugikan negara,” terang Koordinator ICW Tanjungbalai tersebut.
Sementara pengembalian kerugian negara dilakukan lebih dari 60 hari setelah pekerjaan tersebut menjadi temuan BPK. (mom)