TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Rabu (5/2/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu. Dari pria yang kemudian diketahui bernama Asmadi Panjaitan alias Madi (19) warga Jalan Jendral Sudirman Km 5 Gang Kenanga, Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,8 Gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui sellularnya, Kamis (6/2/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap Asmadi Panjaitan alias Madi tersebut. Katanya, tersangka ditangkap saat berdiri di tepi gang atau lorong yang tidak jauh dari kediamannya, persisnya di Jalan Jendral Sudirman KM 5 Gang Kenanga, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (5/2/2020) malam.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya ada masyarakat yang resah atas kegiatan tersangka dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, dengan tangan sebelah kanannya, tersangka sempat berusaha membuang satu bungkusan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP.
“Akan tetapi, upayanya tersebut sudah terlambat karena personil Sat Res Narkoba sudah lebih dahulu melihat dan menggagalkannya. Kepada petugas, tersangka akhirnya mengakui bahwa bungkusan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” lanjutnya.
Menurut Putu Yudha, setelah mengakui bahwa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari Asmadi Panjaitan alias Madi adalah satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,8 Gram dan uang tunai senilai Rp45.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ign/mom)