TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dari 20 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diamankan oleh Sat Intelkam Polres Tanjungbalai,Jumat (7/2) lalu, sebanyak 15 TKI dan 3 balita telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Sabtu (8/2) sekitar pukul 14.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Minggu (9/2) mengatakan,
“Awalnya, pada hari Jumat (7/2) sekitar pukul 15.00 wib, personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai telah mengamankan sebanyak 20 orang TKI dari depan SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Para TKI tersebut diketahui baru tiba dari Malaysia dengan menumpang kapal kayu/pompong bermesin Dongfeng dan turun di Desa Sei Apung yakni perbatasan antara Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
“Kemudian para TKI itu melanjutkan perjalanan ke Kota Tanjungbalai dengan naik beca bermotor (betor).
Karena masuk dengan menumpang kapal kayu/pompong, selanjutnya ke-20 TKI tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan seperti pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi. Dari hasil pendataan yang dilakukan, diketahui bahwa ke-20 orang TKI tersebut terdiri dari 3 orang anak usia balita, 5 orang perempuan dewasa dan 12 orang adalah laki laki dewasa,” ucapnya.
Akan tetapi, dari 20 orang TKI tersebut, 2 (dua) orang diantaranya yakni laki laki dewasa atas nama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin dicurigai membawa barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2.000 gram (2 kg).
BERITA SEBELUMNYA:
17 TKI dan 3 Balita Diamankan Personel Polres Tanjungbalai, 2 Diantaranya Bawa 2 Kg Sabu
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap kedua orang TKI tersebut langsung dilakukan penahanan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Sementara, terhadap 18 orang TKI lainnya, juga dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses identifikasi secara menyeluruh.
“Pada hari Sabtu (8/2) sekitar pukul 14.30 wib, ke-15 orang TKI beserta 3 balita tersebut telah diserahkan kepada PPNS di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan,” ujar Kapolres.
Menurut Putu Yudha, penyerahan TKI tersebut ke PPNS di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan sesuai dengan ketentuan dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.
Sedangkan terhadap pemilik/Nahkoda dari kapal kayu/pompong yang mengangkut para TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akan melakukan pencarian bekerjasama dengan PPNS dari Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan. (ign/syaf)