TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Plt Kadis Perkim, Edy Surya mengakui bahwa ada 26 proyek pekerjaan jalan pemukiman di Dinas Perkim yang menjadi temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Edy mengakui sebagian rekanan mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil mulai bulan Agustus 2019 atau lebih dari 60 hari setelah pekerjaan tersebut menjadi temuan BPK.
Sesuai aturan, pengembalian kerugian negara dilakukan oleh rekanan paling lambat 60 hari setelah proyek pekerjaan tersebut menjadi temuan BPK.
“Benar bahwasanya hasil LHP BPK Tahun 2019 ada beberapa kegiatan temuan BPK, salah satunya Jalan makmur,” aku Plt Kadis Perkim, Edi Surya melalui pesan pada aplikasi WhatsApp ke awak media taslabnews.com, Selasa (4/2/2020).
“Istilah BPK kelebihan pembayaran Dan rekanan wajib mengembalikan sesuai volume temuan.. Dan pihak Perkim telah menindaklanjuti temuan dengan memerintahkan pihak rekanan utk mengembalikannya.. Dan alhamdulillah semua rekanan tlh melakukan pengembalian,” tambahnya.
Saat ditanyakan kapan semua rekanan melakukan pengembalian, Plt Kadis Perkim mengatakan dari semua rekanan yang mengembalikan kerugian negara, sebagian rekanan mengembalikan dengan cara mencicil mulai Bulan Agustus 2019.
“Cuma sebahagian pengembaliannya nyicil…Mulai bulan Agustus 2019,” kata Edi Surya kembali melalui pesan aplikasi WA.
Terpisah, aktivis mahasiswa di Asahan, Fernando mengatakan bahwa proyek rehabilitasi dan peningkatan Jalan Makmur di Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai senilai Rp177.100.000 dikerjakan CV FKAG berdasarkan SPK Nomor 050/02/PPK/PERKIM-RPJM/2018 tanggal 16 Agustus 2018.
“Setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran sesuai dengan kontrak. Namun setelah diperiksa BPK pada tanggal 17 Mei 2019 ditemukan kekurangan volume beton senilai Rp45.741.298,77,” ujar Fernando.
Menurut Fernando, pembayaran yang dilakukan Dinas Perkim dimasa kepemimpinan Yusmada kepada rekanan tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dimana pada pasal 51 ayat (2) huruf c pada Perpres tersebut ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan selesai dikerjakan,” terang Fernando. (mom)