TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Jadi penadah sepedamotor hasil penggelapan, Indra Syahputra (34) warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) diringkus personel Polres Tanjungbalai, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 08.00 Wib.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Peristiwa penggelapan itu berawal saat pemilik sepedamotor Kawasaki KLX 150F, Rahmad Zaini Lubis, hendak menjual sepedamotornya.
Rahmat kemudian meminta Zeki Fahmi Simangunsong menawarkan sepedamotor tersebut kepada yang berminat.
“Oleh saksi Zeki ini, sepedamotor tersebut kemudian ditawarkan kepada sejumlah orang termasuk melalui Medsos Facebook miliknya, dengan menyertakan gambar sepedamotor serta nomor handphone miliknya,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya.
Masih menurut Kapolres, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 16.00 Wib, Zeki kemudian dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Ari yang mengaku berminat untuk membeli sepedamotor tersebut.
Keduanya sepakat bertemu di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 14.30 Wib, tepatnya di teras sebuah rumah persis di samping Masjid Al-Ihsan.
“Saat bertemu, tersangka Ari mengatakan bahwa rumah tempat mereka bertemu itu adalah kediaman orangtuanya,” jelasnya.
Mendengar keterangan Ari itu, Zeki kemudian semakin percaya. Setelah berbincang-bincang dan negosiasi harga, Ari kemudian meminta izin untuk mencoba kendaraan yang akan dijual itu.
Tanpa rasa curiga, Zeki kemudian memberikan kunci kontak agar Ari bisa menguji sepedamotor yang akan dijual tersebut. Namun sejak saat itu, Ari tak pernah kembali. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Tanjungbalai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa seorang pria bernama Ari Rahmadi alias Ari alias Peno ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi dalam kasus penipuan penggelapan.
Dalam pengakuan Ari di Mapolsek Rambutan, dia juga sudah melakukan penipuan serupa di Tanjungbalai. Ari mengaku melarikan 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada pertengahan Januari 2020 lalu.
“Atas dasar tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rambutan,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ari, di Mapolsek Rambutan, Jumat (14/2/2020) sore, akhirnya diketahui bahwa pria itu memang melakukan penggelapan terhadap sepedamotor Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam milik Rahmad Zaini pada Rabu (15/1/2020) lalu.
“Dari keterangan tersangka Ari, bahwa sepedamotor telah dijual kepada seseorang bernama Indra Syahputra di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 23.00 Wib, seharga Rp 6.500.000,” beber Putu Yudha.
Mendapat informasi tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian berangkat ke daerah Torgamba, Labusel, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
“Setelah melalukan penyelidikan, sekira pukul 08.00 Wib, petugas berhasil mengamankan Indra Syahputra yang menjadi penadah berikut sepedamotor Kawasaki yang dibelinya dari tersangka Ari, dari belakang rumah,” ucap Putu.
Setelah dicocokan nomor rangka/mesin, ternyata identik dengan sepedamotor milik Rahmad Zaini yang hilang. Polisi kemudian memboyong pria itu berikut barang bukti sepedamotor ke Mapolres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Indra Syahputra dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka Ari Rahmadi dipersangkakan melanggar pasal 372 subs 378 KUHP. Namun, saat ini belum dapat dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai karena sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya. (Mjc/int/Syaf)