TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Kota Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar dan pemilik 9,28 Gram Narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut yakni Syamsul Bahri alias Syamsul (45) dan Riki Syahputra alias Riki (27), diamankan saat menunggu calon pembeli dibawah pohon kelapa sawit di kawasan Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Tanjungnalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Atas informasi tersebut, Penanggungjawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar SH MH dan personilnya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit, yang diyakini sambil menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu.
Melihat itu, personil Tim Sus Polresta Tanjungbalai langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti yang tidak jauh dari lokasi kedua tersangka duduk, berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Kepada petugas, kedua tersangka juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas tersebut adalah benar milik mereka.
Atas pengakuan tersebut, pada saat itu juga kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 Gram, 15 bungkus plastik klip transparan yang kosong dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.
Putu Yudha juga menginformasikan, bahwa kedua tersangka tersebut adalah Syamsul Bahri alias Syamsul warga Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Riki Syahputra alias Riki warga Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Katanya, terhadap kedua orang tersangka tersebut akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign/mom)