TASLABNEWS, Rayakan pesta ulang tahun di lokasi hiburan malam (diskotik), 7 oknum polisi diringkus. Saat diperiksa ditemukan 9 butir pil ekstasi. Selain 7 oknum polisi itu juga diamankan 5 orang wanita.
Informasi diperoleh, para tersangka terjaring Operasi Bersih Ops Antik Toba-2020 saat asyik berada di tempat hiburan malam di Kota Medan, Senin (10/2/2020).
Kronologi bermula saat Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut memeroleh informasi tentang adanya oknum polisi berinisial Briptu MS (personel Ditsamapta Polda Sumut) dan Bripda HP (personel Baganalisis Ditintelkam Polda Sumut) yang sering memasuki tempat hiburan malam bersama dengan rekan-rekannya sesama anggota Polri.
Mereka diduga mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi di salah satu pub pada 8 Februari 2020. Selanjutnya merencanakan akan kembali ke lokasi pub yang sama dengan tujuan dugem, Senin (10/2/ 2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan, tim memeroleh fakta untuk pengungkapan kasus tersebut.
“Di dalam ruang karaoke ditemukan tujuh oknum Polri bersama lima orang perempuan sedang dugem dan diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi,” ujar Kabidpropam Polda Sumut Kombes Pol Yofie Girianto Putro dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Identitas ketujuh oknum yang diamankan yakni berinisial Briptu OM, Briptu MS, Briptu HR, Bripda MA, Bripda AF, Bripda JA dan Bripda CKS. Sementara teman perempuan mereka yaitu AN (25), WI (22), RA (25), PU (25) dan LI (26).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tas masing-masing oknum tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi 9 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna pink merk alien dibalut selembar tisu. Barang itu tidak diakui kepemilikannya oleh ketujuh oknum anggota Polri maupun kelima perempuan.
Kemudian didapati satu pucuk senjata api dinas jenis HS, Nomor H233957 beserta magazin dan 9 butir amunisi, milik Briptu OM, 1 pucuk air softgun warna hitam milik Bripda JA, 1 botol minuman keras merk Royal serta sebilah sangkur di dalam tas hijau muda milik Bripda CK.
Pengakuan mereka, awalnya pukul 12.00 WIB telah mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi merk kodok warna oranye di lokasi karaoke yang ada di Jalan Kapten Muslim Medan. Narkoba itu dibeli dari waiters seharga Rp200.000 per butir. Selanjutnya pukul 16.00 WIB, ketujuh oknum polisi berpindah tempat dan mengajak lima teman perempuan.
“Mereka membeli 7 butir dan semuanya sudah mengonsumsinya,” kata Yofie.
Yofie mengungkapkan, menyangkut temuan 9 butir pil ekstasi masing-masing oknum polisi saling membantah kepemilikannya. Mereka kemudian menjalani tes urine dan barang bukti pil ekstasi telah diserahan ke Bidlabfor Polda Sumut untuk dicek kandungannya.
“Kami akan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut terkait pembuktian kepemilikan 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan atau penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika,” kata Yofie. (Mjc/int/Syaf)