TASLABNEWS, TAPUT– Makai sabu, lima pria di Tapanuli Utara (Taput) diringkus polisi, Kamis 20 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kelima tersangka yakni Stevi Andrea Lumbantobing (24), Pernando Purba (30), Jefani Alni Lumbantobing (33), Albert Einstein Hutagalung (36) dan Leonardo Lumbantobing (32).
Informasi diperoleh, Stevi merupakan warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapunuli Utara.
Sedangkan Pernando warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kecamatan Tarutung.
Jefani warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu.
Albert warga Jalan Protokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae.
Sementara Leonardo warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung. “Kelima tersangka ditangkap di rumah Pernando Purba
Kelima pria tersebut ditangkap di rumah warga di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung. Dari kelima tersangka disita 0,60 gram diduga sabu.
Kapolres Taput AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan kelima tersangka ditangkap di rumah Pernando Purba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,60 Gram, 1 pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik, 1 botol kemasan minuman merk OH5 yg dihubungkan dengan pipet plastik yg dibengkokkan, 3 tiga pipet plastik, 2 mancis warna biru dan 1 satu jarum suntik dalam kemasan plastik.
Dari keterangan kelima tersangka, barang haram itu dibeli hasil dari hasil patungan yang jumlahnya bervariasi.
Setelah terkumpul, tersangka Stevi berangkat menemui seseorang yang belum terungkap identitasnya. Tak lama berselang, kelima tersangka pesta sabu bersama-sama dan ditangkap.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Taput, mereka mengakui perbuatannya. Hanya saja, Stevi yang ditugasi rekannya membeli sabu itu tak mau menjelaskan dari siapa membeli sabu. Meski begitu, polisi terus berupaya menggali dari tersangka siapa oknum bandar itu.
Barimbing juga mengatakan khusus bagi tersangka Stevi saat ini masih berstatus bebas bersyarat dari Rutan tarutung dalam kasus yang sama.
Saat ini ke lima tersangka telah ditahan di rutan Polres Taput, mereka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mjc/int/Syaf)