TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dari dalam kamar di satu rumah di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mengangkut seorang pria pemilik 0,47 Gram diduga narkoba jenis sabu, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
“Penangkapan pemilik diduga narkoba jenis sabu itu sebagai tindak lanjut atas informasi warga kepada Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar yang mengatakan bahwa ada pria yang memakai narkoba di dalam kamar pada satu rumah di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat,” ungkap Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Jumat (28/2/2020).
Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang disebutkan pada informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Saat menemukan ruangan kamar yang dicurigai, Personil Sat Narkoba membuka pintu kamar yang tidak terkunci dan mengamankan seorang pria di dalam kamar, yang kemudian diketahui bernama Muhammad Aldi (21).
Personil lalu melakukan penggeledahan kamar tersebut dan menemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.47 Gram dari bawah kasur. Juga satu Unit Hp merk Nokia dan satu Unit Hp merk Xiaomi yang tergeletak diatas kasur.
Sedangkan dari bawah tempat tidur ditemukan satu unit bong terbuat dari botol plastik, dari atas meja ditemukan satu mancis. Kepada petugas tersangka Muhammad Aldi bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka yang diperoleh dari seorang pria berinisial ER.
Petugas langsung bergegas melakukan pencarian terhadap ER, tetapi ER belum berhasil ditemukan personil Sat Narkoba. “Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Napena. (mom)