TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selain bekerja sebagai nelayan, Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48) menjadi pengedar/penjual Narkotika jenis sabu dan ganja, akibatnya harus menginap di hotel prodeo Polres Tanjungbalai.
Soalnya, pada hari Senin tanggal 3 Pebruari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib lalu di Jalan Asahan/Pantai Amor, nelayan warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu tertangkap petugas Polsek Tanjungbalai Utara saat akan mengedarkan Narkotika dengan menaiki sampan bermesin dongfeng.
“Tersangka Asmawi (48) ini ditangkap personil Polsek Tanjungbalai Utara atas adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap kegiatan tersangka yang berdagang Narkoba,” ,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (5/2/2020).
Diungkapkan Kapolres, saat dilakukan penangkapan di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tepatnya dipinggir Sungai Asahan atau Tangkahan Tiga Sen, dari dalam sampan bermesin dongfeng yang dinaiki tersangka, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,88 Gram dan ganja seberat 4,46 Gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,47 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram serta 12 bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja kering dengan berat bersih 4,46 Gram.
Menurut AKBP Putu Yudha, selain narkotika tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp334.000,- dan 1 unit sampan kayu bermesin dongfeng warna hitam.
Katanya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya telah dilimpahkan Polsek Tanjungbalai Utara ke Polres Tanjungbalai.
AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH juga mengungkapkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) dari UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (ign/mom)