TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,71 gram, menyebabkan 3 warga Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga orang warga Kabupaten Asahan tersebut diamankan pada hari Rabu (19/2) sekitar pukul 18.00 Wib saat melintas dari Jalan Sei Karang I, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dengan berbonceng tiga naik satu unit sepedamotor jenis Honda Vario BK 4541 VBI.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada 3 pria mencurigakan di kawasan Jalan Sei Karang, Kecamatan Sei Tualang Raso dengan mengendarai sepedamotor merek Honda Vario. Selanjutnya, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (20/2/2020).
Setibanya dilokasi, personil Sat Res Narkoba melihat ada 3 pria naik satu unit sepeda motor atau berbonceng tiga dengan ciri-ciri sesuai dengan yang di informasikan. Namun, saat petugas berhasil menghentikan laju sepeda motornya, seorang dari ketiga pria tersebut tersebut yakni Rizki Darmawan Chaniago terlihat membuang sesuatu ke atas tanah namun berhasil digagalkan petugas.
Setelah bungkusan plastik klip transparan tersebut diambil dan diperiksa, ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, ketiga pria tersebut juga mengakui bahwa bungkusan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-3 tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Tanjungbalai.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira ketiga tersangka, masing-masing bernama Rizki Darmawan Chaniago (26) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Muhammad Nur Alamsyah Tarigan (19) warga Jalan Sei Asahan No 15 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, dan Fajar Rido Tanjung (31) warga Jalan WR Supratman Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan.
Sementara, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 Gram, uang tunai senilai Rp70.000, 1 unit handphone android merk Vivo warna putih, 1 unit handpone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BK 4541 VBI. (ign/mom)