TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Para Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya mengajukan mosi tak percaya terhadap Ketua DPD Partai Berkarya Kota Tanjungbalai yang telah melanggar AD/ART Partai, dan mereka meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya untuk segera mencopot mencopot HM Tahan Sitorus dari jabatannya.
Hal itu disampaikan pengurus DPD Partai Berkarya Kota Tanjungbalai saat menggelar Konferensi pers di sekretariat DPD Partai Berkarya Kota Tanjungbalai di Jalan Alteri Kota Kota Tanjungbalai, Rabu (19/2/2020).
Dalam temu pers yang digelar oleh Wakil Ketua DPD, Burhanuddin, Hidayat Marpaung, Sekretaris, Iskandar Sambas, Ketua DPC Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Nuraini Nai Pos pos, Ketua DPC Kecamatan Sei Tualang Raso, Arifai Marpaung bahwa mosi tidak percaya dilakukan terhadap Ketua DPD, HM Tahan Sitorus, karena telah melanggar AD/ART Partai.
Menurut mereka, keluarnya mosi tidak percaya tersebut berdasarkan beberapa hal yang dilakukan Tahan Sitorus selama menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Tanjungbalai yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai, antara lain Tahan Sitorus mengambil kebijakan atau keputusan tanpa melalui musyawarah dengan pengurus lainnya.
Selain itu, Tahan Sitorus tidak pernah melakukannya konsolidasi partai seperti revitalisasi di tingkat kecamatan dan tidak adanya plank, kop surat, stempel hingga tidak ada dibentuk kepengurusan di tingkat kelurahan bahkan organisasi sayap sebagai mesin partai politik.
“Beliau juga melaksanakan reshuffle kepengurusan DPD Partai Berkarya Tanjungbalai, baik struktural dan personal, bahkan memberhentikan pengurus maupun anggota partai dengan tidak melaksanakan rapat atau musyawarah partai,” urai Iskandar yang menjabat Sekretaris namun diberhentikan secara sepihak.
Hal lain yang menjadi dasar keluarnya mosi tidak percaya itu, tidak adanya kantor atau sekretariat setelah verifikasi partai beberapa tahun lalu, bahkan atribut partai seperti bendera, umbul-umbul, baju pengurus serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan partai lainnya juga tidak ada.
Dituturkan pengurus DPD yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga bahwa Tahan Sitorus tidak transparan dalam penggunaan keuangan partai, seperti dana bantuan dari anggota DPRD yang duduk dari Partai Berkarya serta bantuan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Dan pasca Pemilu 2019 partai Berkarya terkesan mati suri namun di dalam proposal yang diajukan, ada 2 kali kegiatan seminar dengan anggaran mencapai Rp4 Juta, sehingga hal itu dinilai Fiktif.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Pemko Tanjungbalai untuk melakukan klarifikasi ke pengurus DPD Partai Berkarya Tanjungbalai terkait penggunaan bantuan dari pemerintah tersebut. Dan kepada BPK untuk mengaudit bantuan Pemerintah Kota Tanjungbalai ke partai kami ini sehingga diketahui keabsahannya dan bantuan ditermin selanjutnya bisa dipertanggungjawabkan rencana penggunaannya,” ucap Wakil Ketua DPD, Hidayat Marpaung.
Ditemui terpisah, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Tanjungbalai, HM Tahan Sitorus mengatakan bahwa dirinya meminta agar pihak yang mengajukan mosi tidak percaya untuk bersabar menunggu jawaban dari DPW dan DPP Partai Berkarya.
“Terkait mosi tidak percaya ini, seharusnya mereka sabar saja menunggu jawaban dari pusat. Karena mereka sudah layangkan surat mosi tidak percaya ke pusat. Dan terkait tuduhan mereka itu, saya bisa klarifikasi semuanya. Intinya, dimasa kepemimpinan saya, saya akan menjalankan roda partai sesuai AD/ART dan ketentuan partai,” tegas Tahan. (rik/mom)