TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin warga memiliki narkotika jenis sabu, Erianto alias Anto (36), warga Jalan Jendral Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai masuk bui. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai saat melintas dengan naik sepeda motor dari Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Senin (17/2/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, tersangka Erianto alias Anto tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai.
”Diawali dengan adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai yang mengatakan, ada seorang pria mengendarai sepeda motor jenis Yamaha merk NMAX membawa narkotika akan melintas dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara menindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan 1(satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang melintas.
Saat petugas akan melakukan penangkapan, laki-laki yang kemudian diketahui bernama Erianto alias Anto tersebut langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Melihat itu, petugaspun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motor tersangka berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka Erianto alias Anto (36) juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya dan tersangkapun langsung diamankan ke Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Menurut Putu Yudha, barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 91,49 Gram, 1 bungkus plastik assoy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya telah diserahkan Polsek Tanjungbalai Utara ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. (ign/mom)