TASLABNEWS, MADINA – Dua kali menginap di penjara tersandung kasus narkoba jenis sabu, tak membuat jera Muhammad Sobar Nasution alias Sobar (36). Residivis tersebut diangkut Personil Sat Narkoba Polres Madina dari Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (11/2/2020) dinihari, sekira pukul 05.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Muhammad Rusli SH mengungkapkan, tersangka bernama Muhammad Sobar Nasution alias Sobar (36) warga Desa Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dan telah 2 kali mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Tersangka juga merupakan DPO tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Harun Al Rasyid,” ujar Kasat Narkoba didampingi Paur Subbag Humas Polres Madina, Bripka Yogi Yanto.
Lanjutnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan sering terjadinya transaksi jual beli barang haram Narkoba golongan satu jenis Sabu.
Selanjutnya personil unit opsnal melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari warga tersebut, tak butuh waktu lama personil berhasil mengamankan pelaku Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar tanpa perlawanan berikut barang bukti dari kediamannya.
Dari pelaku berhasil diamankan personil barang bukti, berupa satu plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 Gram dab satu buah dompet koin berukuran kecil warna ungu.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kami bawa dan amankan ke mako Sat Narkoba Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas AKP Muhammad Rusli SH. (mom)