TASLABNEWS, LABUHANBATU – Maju dari jalur independent, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Suhari dan Irwan menyerahkan berkas syarat dukungan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Rabu (19/02/2020) siang.
Dalam penyerahan berkas dukungan tersebut, Bapaslon yang siap menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2020 sampai 2025 itu, diikuti oleh ribuan tim pemenangan dan simpatisan ke kantor KPU Labuhanbatu yang berada di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Berkas dukungan yang mereka serahkan, sekitar empat puluh ribu KTP, yang masing-masing dari Kecamatan Bilah Barat sebanyak 3.613 KTP, Bilah Hilir sebanyak 6.999 KTP, Panai Hilir sebanyak 3.793 KTP, Panai Hulu sebanyak 3.809 KTP, Panai Tengah sebanyak 2767 KTP, Pangkatan sebanyak 3.736 KTP, Rantau Selatan sebanyak 3.050 KTP, dan Rantau Utara sebanyak 7.490 KTP.
Dalam kesempatan tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu Suhari Pane SIP dan Irwan Indra STP MM mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan salahsatu syarat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.
“Mudah-mudahan kami bisa menjadi calon bupati dan calon wakil bupati sehingga niat ini dapat tertunaikan,” ujar Suhari.
Suhari juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat, khususnya pendukung atas kerja kerasnya sehingga terkumpul 40 Ribu KTP sebagai bentuk dukungan kepada mereka.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu mulai hari ini menerima berkas B1KWK atau surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent untuk Pilkada 2020 mendatang.
“Ya hari ini kita mulai menerima berkas surat pernyataan dukungan masyarakat dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independent, hingga tanggal 23 Februari 2020,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Wahyudi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/02/2020) siang.
Wahyudi menjelaskan, surat pernyataan dukungan tersebut, berupa selembar kertas yang dibubuhi tandatangan warga untuk mendukung satu Bapaslon, beserta lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) minimal sebanyak 25.142.
Dalam penerimaan berkas ini, lanjut dia, pihak KPU Labuhanbatu akan melakukan pengecekan penyesuaian jumlah, antara B11KWK atau hasil rekapitulasi dari sistem pencalonan dengan B1KWK. Kemudian, melihat ada atau tidaknya tandatangan pada B1KWK dan B11KWK, dan selanjutnya memeriksa lampiran KTP.
Tahapan penerimaan syarat dukungan Bapaslon Bupati dan wakil Bupati yang dimulai 19 – 23 Februari 2020, untuk mengecek kuantitas dukungan. Kemudian, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen nanti pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
“Kalau berkas dukungan ternyata kurang, berkas akan dikembalikan. Jadi dalam 5 hari pasangan bapaslon harus melengkapinya. Pastinya, KPU Labuhanbatu akan melakukan pengecekan dengan teliti berkas tersebut lembar per lembar. Kemungkinan, kami akan lembur hingga dini hari,” jelas Wahyudi. (cs/mom)