TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran Lina (34) warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng, Lina (34) tega menghabisi nyawa suaminya
Halidi (45) yang sedang tidur dengan memotong kemaluannya, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memotong kemaluan korban dan menyayat sebanyak dua kali di leher dan menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur. Saat itu korban sedang tidur pulas.
“Tidak selesai di situ, setelah dilihatnya tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa korban keluar rumah dan diletakkan kurang lebih 30 meter di belakang rumah dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh korban,” ujar Siswo, Kamis (28/2/2020) siang.
Ia melanjutkan, pemicunya berawal saat beberapa hari belakangan pelaku melihat korban mulai malas untuk mencari nafkah. Sehingga pelaku marah dan melampiaskan kekesalannya.
Atas perbutannya, sambung Kapolres pelaku Lina dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Ia menambahkan, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku mau pun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mjc/int/Syaf)