TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Polres Tanjungbalai kembali meringkus pegawai homorer di jajaran Pemko Tanjungbalai bernama Azwin Hasibuan alias Azwin (24) dan temannya Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi (25)
Tersangka diringkus di Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (11/2) sekitar pukul 16.00 wib.
Sebelumnya, tanggal 1 Februari 2020, pihak Polres Tanjungbalai meringkus Bukhori alias Kepin (25).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang dihubungi awak media, Rabu (12/2), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
Azwin merupakan warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
BERITA TERKAIT
Jual Sabu, Mantan Honorer Bagian Protokoler Pemko Tanjungbalai Diringkus Polisi
Sedangkan Niko merupskan seorang nelayan warga Jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan, di Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung terjun kelokasi guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari laporan tersebut,” ucap kapolres.
Saat petugas melakukan penyelidikan, terlihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di depan salah satu rumah warga.
Petugaspun langsung mendekati dan menangkap laki-laki tersebut dan ditemukanlah dari genggaman tangan kiri tersangka 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka yang kemudian mengaku bernama Azwin Hasibuan membenarkan, bahwa bungkus plastik klip kecil transparan yang berada dalam genggaman tangannya itu adalah narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari tersangka Niko Ardiansyah.
Tidak ingin kehilangan buruannya, petugas Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Niko.
Dari tangan Niko Ardiansyah petugas menemukan 1 bungkus kotak kecil 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong,” ujar Kapolres.
Diinformasikan juga bahwa setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka.
Atas dasar pengakuan tersebut, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 10 bungkus plastik klip kecil transparan yang kosong, 1 batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka., 1 unit handphone merk LG warna putih, 1 dompet warna hitam dan uang tunai Rp150.000.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) tentang Undang-undang No,35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman terhadap kasus serupa adalah hukuman mati, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan”, ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (ign/syaf)