TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 pria yang sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu. Ketiga pria tersebut diamankan dari sebuah rumah kosong di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.30 wib.
Ketiga pria tersebut yakni Al Kusari alias Al (27) warga Jalan Sei Barito, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Anggiat alias Anggi (29) warga Jalan Siakap, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Eko Chandra alias Eko (30) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada media, Senin (17/2/2020), juga membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Awalnya, personil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, di sebuah rumah di Gang Turang, Kelurahan Pantai burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Putu.
Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah kosong tersebut. Didalam rumah kosong itu, petugas menemukan ketiga tersangka yang sedang duduk-duduk dan seorang diantaranya yakni tersangka Al Kusari alias Al terlihat memegang 1 (satu) set alat isap sabu atau bong.
Dan tidak jauh dari lokasi ketiga tersangka duduk-duduk itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu tergeletak diatas lantai.
“Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap sabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka. Atas dasar pengakuan tersebut, ketiga tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Selatan dan kemudian diserahkan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76 Gram, 1 set alat isap sabu (bong), 1 buah pipet kaca pirek, 1 mancis warna kuning dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, ketiga tersangka akan dipersangkakan melanggal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (ign/mom)