TASLABNEWS, SIANTAR – Saat mengendarai sepedamotor melintasi Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 22.30 Wib, Josia Mangihut Tua Manik alias Pak Jofin diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari tersangka ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.30 Gram dari dalam kotak rokok pelaku.
“Personil Sat Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar. Info tersebut langsung ditanggapi personil dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Rabu (5/2/2020).
Dilokasi tersebut, Personil Sat Narkoba menemukan pria yang dicurigai sesuai informasi tersebut sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario NoPol BK 6933 WAA. Lalu Personil menghentikan dan melakukan penggeledahan pria itu, yang belakangan diketahui bernama Josia Mangihut Tua Manik alias Pak Jofin (28), warga Jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat digeledah, dari tangan kanan pelaku Josia terjatuh satu kotak rokok Gudang Garam, yang setelah diperiksa berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.30 Gr. Sedangkan dari kantong celana sebelah kanan Pak Jofin ditemukan satu unit Hp merk Nexcom.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Namun pria berinisial G itu belum berhasil ditemukan personil,” tutur Aiptu Napena.
Disebutkan Napena bahwa satu unit sepedamotor Honda Vario BK 6933-WAA yang dipakai oleh Pak Jofin turut diamankan personil sebagai barang bukti.
Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mom)