TASLABNEWS, KARO – Diduga karena hasutan seorang narapidana (napi) ke napi yang lain, menjadi pemicu kericuhan diikuti dengan kebakaran di Rutan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020) pukul 12.00 WIB. Pembakaran dan perusakan dilakukan oleh napi.
Dalam peristiwa kerusuhan diikuti kebakaran rutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan menyebutkan bahwa tak ada tahanan yang kabur gara-gara kerusuhan itu.
“Yang lari nggak ada. Aman semua,” kata
Sementara itu Kepala Rutan Kabanjahe, Simson Bangun menyebut kericuhan dipicu narapidana yang menghasut narapidana lain agar bisa kabur.
“Iya (ada napi menghasut napi lain agar bisa kabur). Intinya semuanya itu. Kalau dilihat di sini habis semua gedung nggak bisa dipakai lagi,” kata Simson, Rabu (12/2/2020).
Dia mengatakan napi yang menghasut itu merupakan mereka yang terjaring razia narkoba. Nah, napi yang terjaring razia narkoba itu kemudian dikenai hukuman disiplin.
Hukuman disiplin itu diberikan dengan diborgol. Nah, saat diberi hukuman disiplin itulah para napi yang terkena razia narkoba menghasut para napi lain hingga terjadi kericuhan.
“Namanya kena hukuman disiplin. Kan kalau orang bermasalah kena hukuman disiplin,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan api dengan cepat berhasil dijinakkan. Personil juga sudah melakukan evakuasi terhadap para napi.
“Sekitar jam 12.00 WIB telah terjadi kerusuhan di Lapas Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, disertai dengan pembakaran dan perusakan di lapas yang dilakukan oleh napi,” katanya.
“Total napi di Lapas Kabanjahe berjumlah 410 napi, dengan perincian 380 pria, 30 wanita. Yang berhasil dievakuasi sebanyak 314 orang sisa 96 orang,” sebut Kombes Tatan.
Polisi juga mengecek dugaan adanya penyimpangan prosedur penanganan napi dan tahanan di Rutan Kabanjahe, Sumut. Muncul kabar kerusuhan berawal karena napi tak terima temannya dirantai di sel tahanan.
“Dugaan itu kami selidiki. Isu berkembang seperti itu, ada juga isu soal razia. Tapi masih kami selidiki,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan kericuhan diduga over kapasitas di Rutan Kabanjahe. Dia menyebut tahanan marah sehingga kericuhan pecah.
“Rusuh karena over kapasitas sehingga warga binaan marah,” tutur Martuani.
Polisi mengamankan 10 narapidana yang diduga menjadi dalang kericuhan Rutan Kabanjahe, Karo, Sumut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan.
“Jumlahnya 10 orang itu tadi sudah dipisahkan langsung pemeriksaan tambahan lanjutan di Tanah Karo,” kata Kapolda Sumut Irjan Martuani Sormin, Rabu (12/2/2020).
Dia mengatakan kesepuluh orang itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka bakal diperiksa lebih lanjut.
“Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP),” ucapnya. (dtc/int/mom)