TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin warga menyimpan Narkotika jenis sabu, Lukman Hakim (42) dan Junaidi (42) diciduk personel Polres Tanjungbalai, Kamis (13/2) malam sekitar pukul 23.30 wib.
Kedua tersangka ini ditangkap Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah di Jalan Lingkar Sipori-pori, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Kedua tersangka ini yakni Lukman Hakim dan Junaidi diamankan atas informasi yang kita terima dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Sipori-pori, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang laki laki memiliki Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Timsus Narkoba langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH MH, Jumat (14/2).
Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka Lukman Hakim yang duluan diamankan karena sedang duduk di teras rumah.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan di temukanlah tersangka kedua yakni Juanidi didalam ruangan tamu beserta barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu terletak di atas meja di ruang tamu rumah tersebut.
Dari hasil interogasi petugas, kedua orang tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya langsung di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres.
Menurut Putu Yudha, tersangka Lukman Hakim adalah seorang nelayan, warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sementara Junaidi seorang wiraswasta, warga Jalan Putri Bungsu, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100 l gram, 1 unit hand phone merk Vivo warna biru hitam, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam, 1 unit hand phone merk Nokia warna hitam, 1 dompet warna cokelat dan 1 dompet warna hitam.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign/syaf)