TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Awalnya, masyarakat mendatangi Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai dan melaporkan, bahwa Waskito Siahaan alias Gitok (30) warga Jalan Akik Lingkungan III, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sering mengantongi dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, personil Polsek Datuk Bandar langsung menindak lanjutinya dan turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap Waskito Siahaan alias Gitok (30) yang saat itu sedang berdiri di tepi jalan di Jalan Akik Lingkungan III, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (5/2/2020) dini hari sekitar jam 02.00 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka, dari tangan kanan pria yang mengaku nelayan ini, petugas menemukan barang bukti berupa satubungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas yang menangkapnya, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, untuk digunakan sendiri.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang bukti di gelandang ke Polsek Datuk Bandar dan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, pada hari ini, Polsek Datuk Bandar telah menyerahkan satu berkas perkara Narkotika atas nama tesangka Waskito Siahaan alias Gitok (30), warga Jalan Akik Lingkungan III, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (5/2/2020).
Selain tersangka, turut juga diserahkan barang buktinya berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,17 Gram.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/mom)