TASLABNEWS, TANJUNG BALAI – Terbukti memiliki secara tidak sah Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, Puja Pramana (52), dijebloskan ke penjara. Tersangka yang tinggal di Jalan Ambacang Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini ditangkap personil Sat Res Narkoba dari kediamannya di Kota Tanjungbalai, Kamis (20/2/2020) sekitar jam16.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Jumat (21/2) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Puja Pramana.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari tersangka Puja Pramana, berupa 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan 1 unit Hp merek Nokia warna biru.
“Penangkapan terhadap tersangka Puja Pramana dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka mencoba membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas lantai namun berhasil dilihat dan digagalkan personil Sat Res Narkoba,” tutur AKP Putra Jani Purba.
“Kepada petugas, tersangkapun mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. (ign/mom)