TASLABNEWS, ASAHAN-Pengedar sabu di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, bernama Dahyar Lubis (38),
Kamis (6/2/2020) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Sei Nangka, Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya Jumat (7/2/2020) menyebutkan, dari tersangka polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 0,58 gram (bruto), uang tunai Rp220.000 dan 1 unit HP warna hitam merk Nokia.
“Ada informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi, Sei Kepayang Barat,” kata Putu Yudha.
Mendapat informasi tersebut, Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di depan sebuah rumah, diduga sedang menunggu pembeli sabu-sabu.
Tak membuang waktu, polisi segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Dahyar tanpa perlawanan.
“Saat personel melakukan pengamanan, tersangka membuang satu bungkusan dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi 5 paket diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Hasil interogasi di lapangan, Dahyar mengaku barang bukti itu adalah miliknya. (Mjc/int/Syaf)